Laman

Kamis, 13 Maret 2008

sebuah wacana

SUDUT PANDANG HUKUM DARI SEBUAH PERUSAHAAN

I. 1. Sudut Pandang Hukum

I. Definisi Hukum

1. Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan-aturan yang memaksa dan mengikat tingkah laku manusia secara menyeluruh dengan peraturan-peraturan yang telah di buat atau di sahkan oleh suatu lembaga-lembaga hukum atau instansi hukum yang berwenang.

2. Sumber-sumber Hukum (Formal)

- UUD 1945

- Keputusan Hakim

- Pendapat Para Pakar Hukum (Praktisi Hukum)

- Perjanjian-perjanjian Internasional

II. Perusahaan

Definisi Perusahaan

Kata Perusahaan merupakan suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam KUHD.

Menurut Molengraff, suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur

a. Terus menerus dan tidak putus-putus.

b. Terang-terangan.

c. Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan).

d. Menyerahkan barang-barangnya.

e. Mengadakan perjanjian perdagangan.

f. Bermaksud memperoleh laba

Menurut pasal 1 huruf C UU No. 1/1987, tentang kamar dagang industri (KADIN):

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, yang didirikian dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Di dalam pasal 1 huruf D dan UU No. 3/1992, tentang wajib daftar industri diterapkan pengertian usaha. Berdasarkan pasal 1 huruf C No. 1/1987 dan pasal 1 huruf D UU No. 3/1982, yang dimaksud dengan usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dan dilihat dari pasal 1 huruf B ditetapkan pengertian perusahaan, yaitu setiap orang perorangan / persekutuan / badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Sedangkan istilah usaha dapat juga disebut bisnis. Sebelum hukum dagang berkembang, khususnya yang mengatur tentang perusahaan yang akhirnya akan melahirkan “hukum perusahaan” usaha / bisnis diartikan secara sempit, tetapi kemudian yang telah ditetapkan dalam pasal 1 huruf D UU No. 1/1987, usaha tidak terbatas hanya pada perdagangan saja, tetapi semua kegiatan apapun dalam bidang perekonomian. Oleh karena itu usaha meliputi tiga bagian perusahaan, usaha Negara, (BUMN), usaha koperasi, dan usaha swasta.

Sementara di dalam UU No. 5/1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha (UU anti monopoli) dikenal dengan istilah pelaku usaha. Menurut pasal 1 angka 5 UU antimonopoli pelaku usaha adalah setiap orang perorangan / badan usaha, baik badan yang berbentuk hukum / bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan / melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Menurut pasal 1 angka 5 UU antimonopoli pelaku usaha terdiri dari orang / perorangan (individu) badan usaha berbentuk hukum atau tidak berbentuk hukum, termasuk perusahaan terbuka / tertutup.

Namun selain itu, terdapat jenis-jenis perusahaan yang menjual rugi barang atau jasanya. Perusahaan tersebut melakukannya bermaksud untuk menyingkirkan persaingan dari pasarnya, (pasal 20 UU No. 5/1999), tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Biasanya perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang bisa atau mempunyai posisi yang berpengaruh dapat melakukannya.